Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SINTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2024/PA.Stg SURATNA binti BUNSU REZEKI PENDI bin THEN TJIE DJIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2024/PA.Stg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat 295/19/X/2006
Penggugat
NoNama
1SURATNA binti BUNSU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARIA JULIANTI SITUMORANG, S.H., M.H.SURATNA binti BUNSU
Tergugat
NoNama
1REZEKI PENDI bin THEN TJIE DJIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Didi, S.H.REZEKI PENDI bin THEN TJIE DJIN
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan harta-harta berupa :                                                                                                                                                                                                                                                                                A.Harta Bersama berupa Benda Bergerak
  • 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor) Merk Yamaha, Nomor Polisi : KB 3761 RK, Warna Hijau, 113 CC, Nomor Rangka : MH354POOBCJ094333, Nomor Mesin : 54P094792, Bensin, Tahun Pembuatan 2012, atas nama SURATNA, yang diperoleh pada tahun 2012;
  • 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor) Merk Yamaha, Nomor Polisi, KB 5506 EI, Warna Hijau, 155 CC, Nomor Rangka : MH3SG4620HJ010203, Nomor Mesin : G3J1E0028441, Bensin, Tahun Pembuatan 2017, atas nama SURATNA, yang diperoleh pada tahun 2012;
  • 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor) Merk Honda, Nomor Polisi : KB 5960 EU, Warna Merah, 149 CC, Nomor Rangka : MH1KF411XJK269466, Nomor Mesin : KF41E270338, Bensin,  Tahun Pembuatan 2018, atas nama DEWI NILAM SARI, yang diperoleh pada tahun 2018;
  • 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor) Merk Honda, Nomor Polisi : KB 6182 EQ, Warna Merah, 149 CC, Nomor Rangka : MH1KF4113JK002797, Nomor Mesin : KF41E1003825, Bensin,  Tahun Pembuatan 2018, atas nama REZEKI PENDI, yang diperoleh pada tahun 2018;
  • 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat (Pick Up) Merk Mitsubishi, Type L300PUFB-R(4X2)MT, Nomor Polisi : KB 8784 ED, Warna Hitam, 2.477 CC, Nomor Rangka : MK2L0PU39KJ012616, Nomor Mesin : 4D56CT51665, Solar,  Tahun Pembuatan 2019, atas nama SURATNA, yang diperoleh pada tahun 2019;
  • 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat (Jeep) Merk Toyota, Type Fortuner 2.7 SRZ 4X2 A/T, Nomor Polisi : B 1454 TCZ, Warna Putih, 2.694 CC, Nomor Rangka : MHFGX8G89K0505848, Nomor Mesin : 2TRA605497, Bensin,  Tahun Pembuatan 2019, atas nama STEVEN L VERSON, yang diperoleh pada tahun 2023;

 

          B. Harta Bersama berupa Benda tidak Bergerak

  • 1 (satu) bidang tanah perumahan seluas 70 M2 berikut 1 (satu) Bangunan Ruko seluas 128 M2 yang berdiri diatasnya, yang terletak di Desa Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang-Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tersebut dalam SHGB No. 1360/Desa Kapuas Kanan Hulu yang diterbitkan pertama kali oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang pada tanggal 18 April 2008 an. Yoka dan telah berubah berdasarkan Akta Jual Beli No. 308/2008 tanggal 26 Mei 2008 yang dibuat oleh PPAT Jainuddin,S.H.,SpN, dengan pemegang hak terakhir adalah Rezeki Pendi dan Surat Ukur Nomor : 3485/Kakahu/2008 tanggal 16 April 2008;
  • 1 (satu) bidang tanah perumahan seluas 16 M2 berikut 1 (satu) Bangunan Ruko seluas 32 M2 yang berdiri diatasnya, yang terletak di Desa Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang-Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tersebut dalam SHGB No. 1364/Desa Kapuas Kanan Hulu yang diterbitkan pertama kali oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang pada tanggal 05 Juni 2008 an. Yoka dan telah berubah berdasarkan Akta Jual Beli No. 365/2008 tanggal 25 Juni 2008 yang dibuat oleh PPAT Jainuddin,S.H.,SpN, dengan pemegang hak terakhir adalah Rezeki Pendi dan Surat Ukur Nomor : 3523/Kakahu/2008 tanggal 03 Juni 2008;
  • 1 (satu) bidang tanah perumahan seluas 216 M2, yang terletak di Desa Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang-Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tersebut dalam SHM No. 1015/Desa Kapuas Kanan Hilir yang diterbitkan pertama kali oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang pada tanggal 18 Maret 2005 an. Supardan dan telah berubah berdasarkan Akta Jual Beli No. 880/JB/STG/2010 tanggal 12 November 2010 yang dibuat oleh PPAT Hobby Simanungkalit,S.H. dengan pemegang hak terakhir adalah Suratna dan Surat Ukur Nomor : 706/Kakahi/2005 tanggal 16 Maret 2005;  
  • 1 (satu) bidang tanah perumahan seluas 193 M2, yang terletak di Desa Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang-Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tersebut dalam SHM No. 1853/Desa Kapuas Kanan Hilir yang diterbitkan pertama kali oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang pada tanggal 27 Desember 2010 an. Jamhuri dan telah berubah berdasarkan Akta Jual Beli No. 55/2011 tanggal 11 Maret 2011 yang dibuat oleh PPAT Deden. AB Jatan, S.H., M.Kn., dengan pemegang hak terakhir adalah Suratna dan Surat Ukur Nomor : 1557/Kakahi/2010 tanggal 29 November 2010;
  • 1 (satu) bidang tanah perumahan seluas 70 M2 berikut 1 (satu) Bangunan Ruko seluas 144 M2 yang berdiri diatasnya, yang terletak di Desa Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang-Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tersebut dalam SHGB No. 1366/Desa Kapuas Kanan Hulu yang diterbitkan pertama kali oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang pada tanggal 05 Juni 2008 an. Yoka dan telah berubah berdasarkan Akta Jual Beli No. 150/2014 tanggal 09 Desember 2014 yang dibuat oleh PPAT Jainuddin,S.H.,SpN, dengan pemegang hak terakhir adalah Rezeki Pendi dan Surat Ukur Nomor : 3525/Kakahu/2008 tanggal 03 Juni 2008;
  • 1 (satu) bidang tanah perumahan seluas 173 M2 berikut 1 (satu) Bangunan Ruko yang berdiri diatasnya, yang terletak di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang-Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tersebut dalam SHM No. 04231/Desa Sungai Ukoi yang diterbitkan pertama kali oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang pada tanggal 19 September 2019 dengan pemegang hak terakhir adalah Adelberta Gau, dengan Surat Ukur Nomor : 3989/Sungai Ukoi/2019 tanggal 17 Juli 2018;
  • 1 (satu) bidang tanah perumahan seluas 5.607 M2, yang terletak di Desa Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang-Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tersebut dalam SHM No. 00831/Desa Mengkurai yang diterbitkan pertama kali oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang pada tanggal 06 Februari 2020 an. Patimah dan telah berubah berdasarkan Akta Jual Beli No. 186/2020 tanggal 18 Desember 2020 yang dibuat oleh PPAT Evo Pitta Aquariaty, S.H., M.Kn., dengan pemegang hak terakhir adalah Rezeki Pendi dan Surat Ukur Nomor : 01019/Mengkurai/2019 tanggal 21 November 2019;
  • 1 (satu) bidang tanah perumahan seluas 1.500 M2, yang terletak di Desa Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang-Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tersebut dalam SHM No. 06160/Desa Kapuas Kanan Hilir yang diterbitkan pertama kali oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang pada tanggal 19 April 2022 an. Rezeki Pendi dan Surat Ukur Nomor : 03051/Kakahi/2021 tanggal 18 April 2021;
  • 1 (satu) bidang tanah perumahan seluas 139 M2 berikut 1 (satu) Bangunan Ruko seluas 150 M2 yang berdiri diatasnya, yang terletak di Desa Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang-Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tersebut dalam SHGB No. 1265/Desa Kapuas Kanan Hulu yang diterbitkan pertama kali oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang pada tanggal 28 November 2006 an. Yoka dan telah berubah berdasarkan Akta Jual Beli No. 64/2016 tanggal 17 Juni 2017 yang dibuat oleh PPAT Jainuddin,S.H.,SpN, dengan pemegang hak adalah Rezeki Pendi, dan berubah berdasarkan Hak Tanggungan dibebani HT No. 00185/2017 Peringkat 1 (Pertama) berdasarkan APHT No. 133/2016 yang dibuat oleh PPAT Jainuddin,S.H.,SpN, dengan pemegang hak terkahir adalah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Surat Ukur Nomor : 3074/Kakahu/2006 tanggal 24 November 2006;
  • 1 (satu) bidang tanah perumahan seluas 132 M2 berikut 1 (satu) Bangunan Ruko yang berdiri diatasnya, yang terletak di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang-Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tersebut dalam SHGB No. 00009/Desa Sungai Ukoi yang diterbitkan pertama kali oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang pada tanggal 12 Juni 2015 an. Armansyah dan telah berubah berdasarkan Akta Jual Beli No. 1.079/2016 tanggal 24 Oktober 2016 yang dibuat oleh PPAT Hobby Simanungkalit, S.H., dengan pemegang hak terakhir adalah Rezeki Pendi dan Surat Ukur Nomor : 02285/Sei.Ukoi/2008 tanggal 11 Juni 2015;
  • 1 (satu) bidang tanah perumahan seluas 156 M2 berikut 1 (satu) Bangunan Ruko yang berdiri diatasnya, yang terletak di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang-Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tersebut dalam SHM No. 04229/Desa Sungai Ukoi yang diterbitkan pertama kali oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang pada tanggal 19 September 2019 dengan pemegang hak terakhir adalah, dengan Surat Ukur Nomor : 3987/Sungai Ukoi/2019 tanggal 17 Juli 2018;
  • 1 (satu) bidang tanah perumahan seluas 20.000 M2, yang terletak di Desa Anggah Jaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang-Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tersebut dalam SHM No. 17/Desa Anggah Jaya yang diterbitkan pertama kali oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang pada tanggal 20 April 2012 an. Romeo dan telah berubah berdasarkan Akta Jual Beli No. 18/2021 tanggal 05 Februari 2021 yang dibuat oleh PPAT Evo Pitta Aquariaty, S.H., M.Kn., dengan pemegang hak terakhir adalah Suratna dan Surat Ukur Nomor : 21/Anggah Jaya/2012 tanggal 20 April 2012;
  •  
  • 3. Menetapkan, bahwa ½ (seperdua) dari harta bersama itu bagian Penggugat dan ½ (seperdua) bagian Tergugat;
  • 4. Menghukum, Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama itu kepada Penggugat, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan lelang tersebut;
  • 5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita marital (Sita Harta Bersama) yang diletakkan dalam perkara aquo.
  • 6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku;
  • 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi pihak Tergugat
  • Atau :
  • Apabila Pengadilan Agama Sintang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak